Selasa, 14 Mei 2013

Makalah Etika Bisnis



MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT. KAI
Ditinjau dari Teori Etika Bisnis
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia ( PT. KAI ) telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini. Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.





B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas  maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.         Bagaimana kasus manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. KAIditinjau dari Teori Etika?
2.         Bagaimana kasus manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. KAIditinjau dari Good Corporate Governance (GCG) dan Islam Corporate Governance (ICG)?
3.         Bagaimana kasus manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. KAIditinjau dari kode etik akuntansi indonesia?
4.         Bagaimanakah kasus manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. KAI ditinjau dari kode etik Akuntansi Syariah Islam?
C.    Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.         Untuk mengetahui bagaimana kasus manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. KAIditinjau dari Teori Etika.
2.         Untuk mengetahui bagaimana kasus manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. KAIditinjau dari Good Corporate Governance (GCG) dan Islam Corporate Governance (ICG).
3.         Untuk mengetahui bagaimana kasus manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. KAIditinjau dari kode etik akuntansi indonesia.
4.         Untuk mengetahui bagaimana kasus manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. KAI ditinjau dari kode etik Akuntansi Syariah Islam.












BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kasus Manipulasi Laporan Keuangan yang dilakukan oleh PT. KAI ditinjau dari Teori Etika
1.      Teori Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Etika menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
       Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
                                    Etika adalah Seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dan yang buruk, merupakan bidang ilmu yang bersifat normatif berperan menentukan mana yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dalam Al Qur’an disebut dengan khuluk (etika), Khayr (kebaikan), Birr (kebenaran), Qist (persamaan), ‘adl (kesetaraan dan keadilan), haqq (kebenaran dan kebaikan) dan ma’ruf (mengetahui dan menyetujui).
           
Secara umum etika dibagi 2 yaitu:
1.         Etika Umum
2.         Etika Khusus yang terdiri dari :
·           Etika Individual
·           Etika Sosial (Sikap terhadap sesama, Etika Keluarga, Etika Gender, Etika Profesi, Etika Politik, Etika Ideologi)
·           Etika Lingkungan
Teori Etika dibagi atas 3, yaitu :
1)        Teori Deontologi
Etika deontologi yang bermakna kewajiban. Perbuatan baik wajib kita lakukan dan perbuatan buruk terlarang untuk kita lakukan.
2)        Teori Teleologi
Etika teleologi, yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
3)        Teori utilitarianisme
Etika utilitarianisme, yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan manfaat yang dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
                        Berdasarkan tinjauan teoritis di atas kasus Manipulasi laporan keuangan PT KAI terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan teori etika, akuntan internal di PT. KAI belum sepenuhnya melaksanakan tugasnya sesuai dengan etika yang dianjurkan karena jika di lihat dari teori etika Deontologi (kewajiban), Akuntan Internal PT. KAI tidak melaksanakan kewajibanya dengan baik. Jika dilihat dari teori Teleologi (tujuan) dan Utilarianisme (manfaat), Akuntan internal PT. KAI dalam melaksanakan tugasnya tidak memiliki tujuan yang baik dan tidak memberikan manfaat bagi para investor dan steakholder yang lain.




B.     Kasus Manipulasi Laporan Keuangan yang dilakukan oleh PT. KAI ditinjau dari Good Corporate Governance (GCG) dan Islamic Corporate Governance (ICG)
1.         Defenisi Akuntansi Dan Akuntansi Syariah
Akuntansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata dimilikinya yakni  akuntansi  dan  syariah.    Akuntansi  memiliki  banyak  definisi diantaranya  pada  tahun  1953,  Committee  on  Accounting  Terminology  dari American  Institute  of  Certified  Public  Accountants  (AICPA)  menyatakan bahwa: “Akuntansi  adalah  seni  mencatat,  mengklasifikasikan  dan meringkas  dalam  bentuk  yang  berarti  dan  dalam  unit  uang tentang  transaksi-transaksi  dan  kejadian-kejadian,  yang  paling tidak,  memilki  sifat  keuangan  dan  menginterpretasikan  hasil-hasilnya”.
Kemudian  pada  tahun  1970,  American  Institute  of  Certified Public  Accountants  (AICPA)  membuat  Statement  of  the  Accounting Principle Board, No. 4 yang menyatakan bahwa: “Akuntansi  adalah  aktivitas  jasa.  Fungsinya  adalah memberikan  informasi  kuantitatif,  terutama  informasi keuangan,  tentang  entitas  bisnis  yang  dimaksudkan  dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi dalam membuat  pilihan-pilihan  yang  rasional  di  antara  beberapa alternatif tindakan”.
 “Akuntansi  sebagai  sebuah  aktivitas  yang  dirancang  untuk mengidentifikasi,  mengukur,  dan  mengkomunikasikan informasi  tentang  entitas  ekonomi  yang  dimaksudkan  dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi.”
Adapun kosa kata syariah dalam bahasa Arab memiliki arti jalan yang  ditempuh  atau  garis  yang  seharusnya  dilalui.  Dari  sisi,  terminologi bermakna  pokok-pokok  aturan  hukum  yang  digariskan  oleh  Allah  SWT untuk  dipatuhi  dan  dilalui  oleh  seorang  muslim  dalam  menjalani  segala aktivitas hidupnya (ibadah) di dunia. Ikatan  Akuntan  Indonesia  (2007)  syariah  merupakan  ketentuan hukum  Islam  yang  mengatur  aktivitas  umat  manusia  yang  berisi  perintah dan  larangan,  baik  yang  menyangkut  hubungan  interaksi  vertikal  dengan Tuhan  maupun  interaksi  horizontal  dengan  sesama  makhluk.  Prinsip syariah  yang  berlaku  umum  dalam  kegiatan  muamalah  (transaksi  syariah) mengikat  secara  hukum  bagi  semua  pelaku  dan  pemangku  kepentingan (stakeholder) entitas yang melakukan transaksi syariah.
Sementara  itu  Zaid menyatakatan  definisi  akuntansi syariah sebagai berikut: “Muhasabah  (akuntansi  syariah),  yaitu  suatu  aktivitas  yang teratur  berkaitan  dengan  pencatatan  transaksi-transksi, tindakan-tindakan,  keputusan-keputusan  yang  sesuai  dengan syariat,  dan  jumlah-jumlahnya,  di  dalam  catatan-catatan representatif;  serta  berkaitan  dengan  pengukuran  hasil-hasil keuangan  berimplikasi  pada  transaksi-transaksi,  tindakan-tindakan,  dan  keputusan-keputusan  tersebut  untuk  membantu pengambilan keputusan yang tepat.”  Adapun  Nurhayati  menyatakan  bahwa  akuntansi syariah  dapat  diartikan  sebagai  proses  akuntansi  atas  transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT.
2. Good Corporate Governance (GCG) dan Islamic Corporate Governance (ICG)
                        Dalam tata kelola perusahaan dibutuhkan corporate governance untuk mengatur dan mengendalikan perilaku pengelola perusahaan agar bertindak tidak menguntungkan dirinya sendiri tetapi juga menguntungkan semua pihak yang berkepentingan didalamnya termasuk masyarakat luas. Adapun prinsip-prinsip Corporate governance adalah transparency, fairness, accountability dan responsibility.
                        Berdasarkan teori tata kelola perusahaan yang baik/ Good Corporate Governance (GCG), akuntan PT. KAI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya belum sesuai dengan prinsip- prinsip GCG di bawah ini :
a)      Transparancy (Keterbukaan)
Akuntan internal PT. KAI dalam menyusun laporan keuangan belum mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
b)     Accountability (Akuntabilitas)
Akuntan internal PT. KAI dalam menyusun laporan keuangan tidak memperhatikan fungsi dan tanggungjawabnya terhadap para steakholder yang lain karena hanya mementingkan kepentinngan sebagian pihak saja.
c)      Responsibility (Pertanggungjawaban)
Akuntan internal PT. KAI dalam menyusun laporan keuangan tidak melakukan sesuai dengan tanggung jawabnya yang telah diatur dalam undang-undang Akuntansi dan tidak memperhatikan kepentingan steakholder yang lain dan hanya memperhatikan kepentingan pihak-pihak tertentu saja.
d)     Fairness (Kewajaran atau Keadilan)
Akuntan internal PT. KAI dalam menyusun laporan keuangan tidak menerapkan prinsip-prinsip kewajaran, kejujuran dan keadilan karena melakukan manipulasi laporan keuangan.
                        Dari kacamata islamic corporate governance akuntan internal PT.KAI dalam penyusunan laporan keuangannya telah melanggar aksioma etika ekonomi islam yaitu  Tauhid, bahwa segala perbuatan yang dilakukan oleh manusia adalah untuk Allah, SWT semata dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Memanipulasi laporan keuangan adalah hal yang dilarang dalam islam. Bila dalam berbisnis Tauhid sudah terlebih dahulu dilanggar maka Free will, equilibrium, responsibilty dan ihsan sudah tidak ada dalam bisnis tersebut.
                        Manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Akuntan internal PT. KAI tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan di dalam islam (Abdul gani, 2005), yaitu :
1.         Prinsip shiddiq, yaitu sikap yang selalu berpihak kepada kebenaran dan keadilan yang dilandasi kejujuran. Semua aktivitas perusahaan harus dilakukan secara benar dan tepat waktu, yang kemudian dilaporkan kepada stakeholders secara benar, tidak ada unsur tipuan. Dalam surat Al-Maa’idah ( 5 : 8 ) Allah, SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
2.             Prinsip Amanah, yaitu dapat dipercaya, bertanggungjawab atau Kredibel. PT. KAI tidak memiliki prinsip yang amanah karena tidak dapat dipercaya dan tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya. Dalam Surat Al-Baqarah ( 2 : 9 ) Allah, SWT berfirman :
“Mereka hendak menipu orang dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar.”
3.             Prinsip Tablig, yaitu ramah, sopan santun, komunikatif, transparan, bersemangat dan bermotivasi tinggi (Alwan, 2007). Semua aktivitas dilakukan secara transparan, sehingga dapat diakses oleh stakeholders. Transparansi dalam hal: kinerja,kondisi keuangan, kepemilikan dan kepemimpinan dari suatu perusahaan secara tepat dan akurat. Dalam Surat Faathir ( 35 : 5 )  Allah, SWT berfirman :
“Hai, manusia, sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka sekali-kali janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu dan sekali-kali janganlah sistem yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah.”
Dalam hal ini Akuntan PT. KAI tidak menerapkan prinsip Tablig dalam melaksanakan tugasnya.
4.             Prinsip Fathanah, yang diartikan cerdas, cerdik, inovatif, kreatif dan strategis (Alwan, 2007). Maksudnya bahwa dalam membuat suatu laporan keuangan harus dilakukan dengan prinsip fathanah sehingga laporan keuangan yang disusun benar adanya sesuai dengan kenyataan.  Dalam hal ini akuntan PT. KAI tidak cerdas dalam melaksanakan tugasnya karena membuat laporan yang salah sehingga menimbulkan akibat yang merugikan. Dalam Surat Al-Muthaffifiin ( 83 : 1 ) Allah, SWT berfirman : “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang.”
5.             Prinsip Istiqamah. Yang diartikan tidak akan larut dalam persekongkolan, persekutuan atau konspirasi yang tidak sesuai dengan syariah. Pengelola perusahaan yang bersifat istiqamah tidak akan tergoda oleh gelimang dunia dan akan menjalankan bisnis dengan sehat, jujur dan berkomitmen. Dalam surat Al-Anfaal ( 8 : 58 ) Allah juga berfirman :
“Dan jika kamu khawatir akan terjadinya pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.”
6.             Prinsip Qana’ah yang berarti kesederhanaan. Sesorang yang memiliki sifat qana’ah mampu mengelola keinginannya sehingga tidak menjadi tamak sehingga dana yang dipercayakan kepadanya oleh pemberi amanah mampu dikelolanya secara efektif dan efisien yang tidak hanya memberi manfaat di dunia tapi juga di akhirat kelak. Dalam Al Qur’an Surat Al-Maa’idah Allah berfirman :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana”.
C.    Kasus Manipulasi Laporan Keuangan yang dilakukan oleh PT. KAI ditinjau dari Kode Etik Akuntansi Indonesia
1.         Etika Akuntansi
                        MenurutInternational Federation of Accountantsdalam Regar,2003) yangdimaksud dengan profesi akuntan adalahsemua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian  di bidangakuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaanyangdilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dankonsultan manajemen.
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI). Supaya dikatakan profesi  ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1.    Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2.    Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3.    Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
4.    Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5.    Bekerja bukan dengan motif  komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingg berhak disebut sebagai salah satu profesi.Kode Etik ProfesiAkuntansi (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.      Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntansebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan denganstandar kinerja tertinggi.
4.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
a.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
b.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai.
c.       Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
d.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
e.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
f.       Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
g.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.  Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat lima aturan etika sebagai berikut:
a.      Independensi, Integritas dan Obyektivitas
Independensi berarti dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
Integritas dan Obyektifitas dimana anggota KAP mempertahankan integrits dan obyektifitas harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh membiarkan adanya salah saji.
b.      Standard Umum dan Prinsip Akuntansi
Standard Umum , seorang anggota KAP harus mematuhi standard yang dikeluarkan oleh badan pengatur standard.
c.       Tanggung Jawab Kepada Klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan klien.
d.      Tanggung Jawab kepada Rekan
Anggota wajib memlihara citra profesi dan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak citra reputasi rekan seprofesi.
e.       Tanggung jawab Praktik lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang dapat mencemarkan profesi.
Berdasarkan tinjauan teoritis di atas kasus Manipulasi laporan keuangan PT KAI terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang menurut saya, akuntan internal di PT. KAI belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Kedelapan prinsip akuntan tersebut yaitu:
1.         Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
2.         Kepentingan Publik, dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanupulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besarnamun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
3.         Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
4.         Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
5.         Kompetensi dan kehati-hatian  professional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun ladam laporan keuangan mengalami keuntungan.
6.         Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Dalam kasusun ini akuntan sudah menerapkan prinsip kerahasiaan karena hanya melaporkan laporan yang dapat dipublikasikan saja.
7.         Perilaku profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melaporkan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
8.         Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.
D.    Kasus Manipulasi Laporan Keuangan yang dilakukan oleh PT. KAI ditinjau dari Kode Etik Akuntansi Islam (Akuntansi Syariah)
1.      Konsep Dasar Akuntansi Syariah
            Akuntansi sebenarnya merupakan domain “muamalah” dalam kajian Islam. Artinya diserahkan kepada kemampuan akal pikiran manusia untuk mengembangkannya. Namun karena pentingya permasalahan ini maka Allah SWT bahkan memberikannya tempat dalam kitab suci Al-Qur’an, Al-Baqarah ayat 282 :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil. Dan janganlah penulis enggan menulisnya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika bukan dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar, sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kamu. Tetapi jika ia merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi memudharatkan yang bermuamalah (dan jangan juga yang bermuamalah memudharatkan para saksi dan penulis). Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kamu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
            Ayat ini sebagai lambang komoditi ekonomi yang mempunyai sifat akuntansi yang dapat dianalogkan dengan “double entry”,  dan menggambarkan angka keseimbangan atau neraca.
2.      Etika Praktisi Akuntansi Syariah
Menurut  Dunn  dalam  Harahap  etika  menyangkut pemilihan dikotomis antara nilai-nilai baik dan buruk, benar dan salah, adil dan tidak adil, terpuji dan terkutuk yang posistif dan negatif.
Etika  sebagai  pemikiran  dan  pertimbangan  moral  memberikan dasar  bagi  seseorang  maupun sebuah komunitas untuk dapat menentukan baik buruk atau benar salahnya  suatu  tindakan  yang  akan  diambilnya.  Dalam  perkembangannya, keragaman  pemikiran  etika  kemudian  berkembang  membentuk  suatu  teori etika.  Teori  etika  dapat  disebut  sebagai  gambaran  rasional  mengenai hakekat dan dasar perbuatan dan keputusan yang benar serta prinsip-prinsip yang  menentukan  klaim  bahwa  perbuatan  dan  keputusan  tersebut  secara moral diperintahkan dan dilarang.
Berbagai  aliran pemikiran etika dalam mengkaji  moralitas suatu tindakan  telah  berkembang  sedemikian  luasnya.  Berdasarkan  sejarahnya, pemikiran-pemikiran  etika  berkembang  meliputi  aliran-aliran  etika  klasik yang berasal dari pemikiran filosof Yunani, etika kontemporer dari pemikir Eropa  abad  pertengahan  sampai  abad  20-an,  serta  aliran  etika  dari pemikiran kalangan agamawan Islam yang selalu mengacu pada Al-Qur‟an dan As-Sunnah.
Praktisi  akuntansi  syariah  sebagai  pelaku  akuntansi  syariah terikat  oleh  syariah  yang  bersumber  dari  Al-Qur‟an dan As-Sunnah.  Dari Al-Quran  dan  As-Sunnah  diturunkan  formulasi  praktis  dalam  bentuk hukum  Islam  yang  selanjutnya  dikenal  dengan  syariah.  Dalam  syariah setiap tindakan manusia akan diklasifikasikan ke dalam lima hukum yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. 
“Syariah  adalah  sistem  yang  komprehensif  yang  melingkupi seluruh  bidang  hidup  manusia.  Ia  (syariah)  bukan  sekedar sebuah  sistem  hukum,  tetapi  sistem  yang  lengkap  yang mencakup hukum dan moralitas.
Syariah yang dikemukakan diatas memberikan suatu indikasi bahwa  syariah  bukan  merupakan  sistem  hukum  yang  cenderung menekankan diri pada sistem hukum positif belaka, namun juga lebih dari itu,  yaitu  pada  sisi  moralitas  (etika).  Di  sini  terlihat  adanya  keterkaitan antara  syariah  sebagai  hukum  positif,  di  satu  sisi,  dan  etika,  di  sisi  yang lain, sebagai “ruh” yang memberikan nilai hidup bagi syariah itu sendiri.
Accounting  and  Auditing  Organization  for  Islamic  Financial Intitutions  (AAOIFI)  merumuskan  sebuah  kode  etik  bagi  akuntan  dan auditor internal disamping eksternal yang bekerja dalam lembaga keuangan Islam.  Kode  etik  akuntan  ini  adalah  merupakan  bagian  yang  tidak terpisahkan  dari  syariah  Islam.  Dalam  sistem  nilai  Islam  syariat  ini ditempatkan  sebagai  landasan  semua  nilai  dan  dijadikan  sebagai  dasar pertimbangan  dalam  setiap  legislasi  dalam  masyarakat  dan  Negara  Islam.

Beberapa  kode  etik  menurut  AAOIFI  (2002:230)  sebagai berikut:
a.         Dapat dipercaya
Akuntan  harus  jujur  dan  bisa  dipercaya  dalam  melaksanakan kewajiban  dan  jasa  profesionalnya.    Dapat  juga  mencakup  bahwaakuntan  harus  memiliki  tingkat  integritas  dan  kejujuran  yang  tinggi dan akuntan juga harus  dapat menghargai kerahasiaan informasi  yang diketahuinya  selama  pelaksanaan  tugas  dan  jasa  baik  kepada organisasinya atau langganannya.
b.        Legitimasi
Akuntan harus dapat memastikan bahwa semua  kegiatan profesi  yang dilakukannya  harus  memiliki  legitimasi  dati  hukum  syariah  maupun peraturan dan perundangan yang berlaku.
c.         Objektivitas 
Akuntan  harus  bertindak  adil,  tidak  memihak,  tidak  bias,  bebas  dari konflik  kepentingan  dan  bebas  dalam  kenyataan  maupun  penampilan. Objektivitas  mencakup  juga  bahwa  ia  tidak  boleh  mendelegasikan tugas  dan  pertimbangan  profesinya  kepada  pihak  lain  yang  tidak kompeten.
d.        Kompetensi profesi dan rajin
Akuntan  harus  memiliki  kompetensi  profesional  dan  dilengkapi dengan  latihan-latihan  yang  dibutuhkan  untuk  menjalankan  tugas  jasa profesi  tersebut  dengan  baik.  Dia  harus  melaksanakan  tugas  dan  jasa profesionalnya  dengan  rajin  dan  berusaha  sekuat  tenaga  at  all  cost sehingga  ia  bebas  dari  tanggung  jawab  yang  dibebankan  kepadanya bukan saja dari atasan, profesi, public tetapi juga dari Allah SWT.
e.         Perilaku yang didorong keyakinan agama (keimanan)
Perilaku  akuntan  harus  konsisten  dengan  keyakinan  akan  nilai  Islam yang berasal dari prinsip dan aturan syariah. Senua perilaku dan tindak tanduk harus disaring dan didorong oleh nilai-nilai Islam. 
f.          Perilaku profesional dan standar teknik 
Dalam  melaksanakan  kewajibannya,  akuntan  harus  memperhatikan peraturan profesi termasuk didalamnya standar akuntansi dan auditing lembaga keuangan syariah.
Berdasarkan tinjauan teoritis etika akuntansi Islam atau Etika Akuntansi Syariah manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. KAI terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini tidak sesuai dengan Syariah Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an ( surah Al- Baqarah : 282) dan juga melanggar kode etik akuntansi yang di tetapkan oleh Accounting  and  Auditing  Organization  for  Islamic  Financial Intitutions  (AAOIFI)
a.      Dapat dipercaya
Dalam  melaksanakan kewajiban  dan  jasa  profesionalnya akuntan PT. KAI tidak memiliki tingkat integritas dan kejujuran yang tinggi.
b.      Legitimasi
Akuntan  PT. KAI tidak  dapat melaksanakan semua  kegiatan profesi  yang dilakukannya berdasarkan legitimasi  dari  hukum  syariah  maupun peraturan dan perundangan yang berlaku.
c.       Objektivitas 
Akuntan  PT. KAI  bertindak  tidak adil,  memihak, bias,  dan tidak bebas  dari konflik  kepentingan .  Bresifat Objektivitas  mencakup  juga  bahwa ia mendelegasikan tugas demi  pertimbangan  profesinya  kepada  pihak  lain  yang  tidak kompeten.
d.      Kompetensi profesi dan rajin
Akuntan  PT. KAI tidak  memiliki  kompetensi  profesional  dalam  menjalankan  tugas  jasa profesi  tersebut  dengan  baik.
e.       Perilaku yang didorong keyakinan agama (keimanan)
Akuntan  PT. KAI tidak konsisten  dengan  keyakinan  akan  nilai  Islam yang berasal dari prinsip dan aturan syariah. Semua perilaku dan tindak tanduk tidak disaring dan didorong oleh nilai-nilai Islam. 
f.       Perilaku profesional dan standar teknik 
Akuntan  PT. KAI Dalam  melaksanakan  kewajibannya,  tidak memperhatikan peraturan profesi termasuk didalamnya standar akuntansi dan auditing lembaga keuangan syariah.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa:
1.      Berdasarkan tinjauan teoritis di atas akuntan internal di PT. KAI belum sepenuhnya melaksanakan tugasnya sesuai dengan etika yang dianjurkan karena jika di lihat dari teori etika Deontologi (kewajiban), Akuntan Internal PT. KAI tidak melaksanakan kewajibanya dengan baik. Jika dilihat dari teori Teleologi (tujuan) dan Utilarianisme (manfaat), Akuntan internal PT. KAI dalam melaksanakan tugasnya tidak memiliki tujuan yang baik dan tidaka memberikan maanfaat bagi para investor dan stakeholder yang lain.
2.      Berdasarkan tinjauan teoritis di atas kasus manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Akuntan intenal PT. KAI tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparency, fairness, accountability dan responsibility serta apa yang dilakukan oleh Akuntan internal PT. KAI tidak sesuai dengan prinsip Islamic Corporate Governance (ICG) yaitu prinsip Shiddiq, Amanah, Tabligh, Fathanah, Istiqomah dan Qa’nah.
3.      Berdasarkan tinjauan teoritis di atas kasus Manipulasi laporan keuangan PT KAI terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang menurut saya, akuntan internal di PT. KAI belum sepenuhnya menerapkan 8 prinsip etika akuntan Indonesia yang termuat dalam Kode Etik Akuntansi Indonesia.
4.      Berdasarkan tinjauan teoritis etika akuntansi Islam atau Etika Akuntansi Syariah manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. KAI terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini tidak sesuai dengan Syariah Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an ( surah Al- Baqarah : 282) dan  juga melanggar kode etik akuntansi yang di tetapkan oleh Accounting  and  Auditing  Organization  for  Islamic  Financial Intitutions  (AAOIFI)

B.     Saran
Demi tercapainya kestabilan keuangan dalam dunia usaha diharapkan setiap Akuntan harus  menerapkan delapan kode etik akuntansi dan menerapkan syariah islam dalam profesinya sehingga kekeliruan atau manipulasi laporan keuangan dapat dihindari sehingga laporan yang dihasilkan merupakan suatu kebenaran dan obyektif.





























DAFTAR PUSTAKA

Faisal Badroen, dkk., 2007. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Kencana.
Muhammad Djafar, 2012. Etika Bisnis Menangkap Spirit Ajaran Langit dan Pesan Moral Ajaran Bumi. Jakarta: Penebar Plus.
Siswanto Sutojo dan Aldridge, E. John., 2005. Good Corporate Governance : Tata Kelola Perusahaan Yang Sehat. Jakarta : PT. Damar Mulia Rahayu.
http://Akuntasi Islam Dalam Perspektif Alquran dan Sunnah _ Beranda Akuntansi Islam.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar